Friday, July 08, 2005

How are you guy ??



What's Up !!

Thursday, July 07, 2005

AMR MA’RUF NAHY MUNKAR

Secara harfiyah, ma’ruf artinya “yang dikenal“ atau “yang dapat dimengerti dan dapat dipahami serta diterima oleh masyarakat.” yang dalam bahasa Inggris, ma’ruf mirip dengan pengertian common sense, masuk akal. Perbuatan yang ma’ruf, jika dikerjakan, dapat diterima dan dipahami oleh manusia yang berakal. Sedangkan munkar, artinya “yang dibenci” yang tidak disenangi dan ditolak oleh masyarakat, karena tidak patut dan tidak pantas. Tidak selayaknya yang demikian itu dikerjakan oleh manusia yang berakal.

Penting untuk dicatat bahwa “amr ma’ruf & nahy munkar”, keduanya merupakan satu kesatuan yang berkaitan erat dan tidak bisa dipisahkan. Agama datang menuntun manusia dan memperkenalkan mana yang ma’ruf dan mana pula yang munkar. Oleh karena itu, ma’ruf dan munkar itu tidaklah terpisah. Mengacu pada persepsi umum, kalau ada orang yang berbuat ma’ruf, maka seluruh masyarakat umumnya menyetujui, membenarkan dan memujinya. Sedangkan kalau ada perbuatan munkar, seluruh masyarakat menolak, membenci dan tidak menyetujuinya.

Maka dari itu, bertambah tinggi kecerdasan beragama seseorang, maka bertambah kenal akan yang ma’ruf dan bertambah benci orang kepada yang munkar. Marilah kita semua melakukan introspeksi diri untuk kemudian selalu berusaha berbuat yang ma’ruf dan meninggalkan perbuatan munkar demi perbaikan diri, masyarakat dan bangsa ini.

Tuesday, July 05, 2005

STRATEGI BISNIS DAN REGULASI

PENDAHULUAN

Dunia kini sedang memasuki era baru yang dikenal dengan era globalisasi, beberapa faktor dan peranan penting dalam mendorong berkembangnya globalisasi diantaranya adalah market drivers, competitive drivers, revolusi dalam teknologi informasi dan komunikasi, sehingga semakin meningkatnya jumlah multinational corporation, bermunculannya para pesaing global,dan semakin suburnya praktik global strategic alliances. Meluasnya arena persaingan dan intensitas kompetisi sebagai akibat globalisasi, menghadirkan tantangan sekaligus peluang pemasaran bagi perusahaan perusahaan di Indonesia.

Hal ini menyebabkan perusahaan harus mulai memberikan perhatian yang sama besarnya pada para pesaing dengan yang diberikan pada para pelanggan sasaran mereka. Kelihatannya, mengidentifikasi pesaing adalah tugas perusahaan yang sederhana, namun cakupan pesaing aktual dan potensial perusahaan sebenarnya jauh lebih luas. Perusahaan lebih mungkin untuk dikalahkan oleh pesaingnya yang baru muncul atau oleh teknologi baru, dibandingkan oleh pesaingnya saat ini.

IDENTIFIKASI STRATEGI PESAING

Pesaing terdekat perusahaan adalah mereka yang memburu pasar sasaran yang sama dengan strategi yang sama pula. Sekelompok perusahaan yang menggunakan strategi yang sama terhadap pasar sasaran tertentu disebut “kelompok strategis”. Untuk mengidentifikasi kelompok strategis dalam persaingan bisnis, perusahaan membutuhkan informasi rinci mengenai bisnis, pemasaran, litbang, keuangan, strategi sumber daya manusia, kualitas, kelengkapan, pelayanan pelanggan, kebijakan penetapan harga, cakupan distribusi serta iklan dan program promosi penjualan dari tiap tiap pesaingnya.

Perusahaan harus memantau strategi pesaingnya secara kontinyu, karena pesaing yang cerdik akan merevisi strategi mereka dari waktu ke waktu. Jelaslah, bahwa perusahaan juga harus mewaspadai perubahan-perubahan yang diinginkan pelanggan dan bagaimana para pesaing merevisi strategi mereka untuk memenuhi hasrat yang diinginkan oleh para pelanggan.

REGULASI YANG FAIR

Tentu saja yang kita bicarakan adalah persaingan yang berada dibawah naungan regulasi bisnis yang fair, regulasi yang diproduk dengan melibatkan berbagai institusi dan lembaga yang legal dan independent diantaranya, Eksekutif (Pemerintah), Legislatif/Parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat), Badan Regulasi Bisnis (usaha) Nasional, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Nasional, kemudian Asosiasi Pengusaha Bisnis Nasional dan Masyarakat Umum (para pakar bidang bisnis /usaha) dll.

KONDISI FAKTUAL

Kita ketahui bersama bahwa regulasi bisnis di Indonesia saat ini adalah regulasi yang pada umumnya tidak fair, karena diproduk oleh hanya sebagian kecil institusi dan lembaga yang didalamnya terdiri dari mafia-mafia yang terhormat, yang cenderung lebih mengutamakan kepentingan-kepentingan pribadi atau golongan. Dengan demikian sudah barang tentu, strategi marketing apapun tidak akan dapat di implementasikan dibawah regulasi bisnis yang tidak fair/sehat, maka terjadilah kompetisi bisnis yang tidak sehat dan amburadul di negeri ini.

Kita ambil saja contoh regulasi untuk bisnis Telekomunikasi dan Informatika, yang pasti, dari pengalaman selama ini Indonesia memang tidak mempunyai blue print telekomunikasi yang jelas. Parahnya lagi , hal ini juga ditambah dengan kebijakan bisnis yang setengah hati, tidak disiplin dan konsisten. Berkali-kali regulasi direvisi, bongkar pasang, dan pada akhirnya tetap mengutamakan kepentingan-kepentingan pribadi atau golongan. "Ini hanya membuat bingung, membuang-buang waktu dan biaya, serta merugikan banyak pihak dan publik."

Oleh karena itu, keberadaan regulasi bisnis di Indonesia perlu dikaji ulang secara mendalam dan menyeluruh demi terciptanya keseimbangan antara kompetisi dan kemanfaatan bagi bangsa yang kita cintai, ditunjang oleh seluruh pelaku usaha yang menjunjung tinggi semangat Good Corporate Governance (GCG),sehingga kompetisi bisnis akan berjalan secara fair/sehat dengan sendirinya.